Serma Yonanda Agusta (39) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin (9/3). Ia divonis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, dalam membacakan putusan menyebut Serma Yonanda terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun," kata Mayor Wiwit Ariyanto saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (9/3).
Tidak hanya itu, Yonanda juga dipecat dari satuan dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Pidana tambahan dipecat dari institusi TNI," ucap Wiwit.
Dalam sidang putusan tersebut disebutkan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan tersebut dengan kesengajaan. Wiwit menjelaskan bahwa terdakwa tidak hanya sekadar mengetahui barang narkoba itu, melainkan juga terlibat dalam pengangkutan hingga pengambilan sabu tersebut dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru, Riau.
"Di mana terdakwa menghubungi Saksi 7 yaitu Kevin dan Indrawijaya serta memberikan perintah agar berangkat mengambil sabu tersebut yang sudah siap dalam jumlah besar. Kemudian mempercepat pelaksanaan perintah tersebut dengan memberikan uang jalan melalui transfer sebesar Rp3 juta kepada Saksi 7, serta melakukan pemantauan pergerakan terhadap para saksi," jelas Wiwit.
Wiwit menuturkan terdakwa juga membeli dan mengonsumsi sabu-sabu selama perjalanan bersama Saksi 10, Eka Saputra, di dalam mobil Innova warna hijau.
"Hal itu semakin menegaskan pengetahuan terdakwa mengenai objek yang dibicarakan serta keterhubungannya dengan peredaran narkotika," ucap Wiwit.
Hal tersebut menunjukkan terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar tanpa kelalaian.
"Dengan demikian, perbuatan terdakwa bukan akibat kelalaian, melainkan dilakukan secara sadar dan dengan tujuan tertentu. Sehingga unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dinyatakan terpenuhi," kata Wiwit.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya dengan motivasi ekonomis. Motif utama terdakwa yakni memperoleh keuntungan atau manfaat material dari pelaksanaan pengambilan dan pengangkutan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Yonanda mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali hisap bersama Saksi 10, Eka Saputra. Mereka menggunakan alat hisap masing-masing dua kali selama perjalanan dari Pekanbaru untuk kesenangan pribadi, dengan tujuan membuat badan terdakwa segar dan menghilangkan rasa kantuk selama perjalanan.
Kemudian, fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa Yonanda sudah merencanakan aksinya sejak 26 Mei 2025. Selanjutnya, pada 28 Mei 2025 terdakwa mengulangi perintah keberangkatan dengan meminta nomor rekening untuk uang jalan serta memantau pergerakan Saksi 7 dan Saksi 8.
Wiwit menjelaskan modus operandi terdakwa dapat dikatakan sebagai pola penyelundupan narkoba jarak jauh dengan melibatkan pelaksana lapangan, pembiayaan, dan koordinasi teknis.
"Terdakwa melakukan tindak pidana tidak dengan membawa barang sendiri, melainkan menyuruh dan mengarahkan Saksi 7 dan Saksi 8 melalui komunikasi WhatsApp untuk berangkat mengambil lalu membawa narkotika jenis sabu-sabu," imbuh Wiwit.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga TNI ke-5.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI AD.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa bersama Saksi 7 dan Saksi 8 telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.
Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit kurang lebih selama 19 tahun.
Anak-anak terdakwa masih membutuhkan kasih sayang keluarga.
Dalam tuntutan Oditur Militer, terdakwa juga diminta dijatuhi pidana denda. Namun Majelis Hakim mempertimbangkan pidana denda tersebut dengan melihat kemampuan terdakwa untuk membayarnya.
"Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak mampu memenuhinya. Apabila terdakwa menjalani pidana pengganti, maka hal tersebut bertentangan dengan pasal yang dimaksud," ucap Wiwit.
"Sehingga Majelis Hakim akan memilih alternatif mana yang lebih menguntungkan bagi diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang KUHP. Majelis Hakim menilai tuntutan Oditur Militer mengenai pidana denda tidak menguntungkan terdakwa. Oleh karena itu, tidak dapat diterima dan dipertimbangkan," sambung Wiwit.
Terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 52 KUHP, juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 26 KUHP juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Ayat 3 juncto Ayat 4.
Sebelumnya Yonanda diamankan oleh Pomdam I/Bukit Barisan di Riau pada Kamis (29/5/2025). Yonanda diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu sebanyak 40 kg di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap setelah Polres Asahan menangkap dua orang yang membawa sabu, yakni Fenny Winanda (35) dan Arisan (40), di Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap saat berkendara dengan membawa dua karung goni yang berisi sabu yang dibungkus dengan kemasan teh.
Keduanya mengaku diperintah oleh pria bernama Nanda. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Yonanda di Riau. Setelah didalami, pria bernama Yonanda tersebut ternyata merupakan Serma TNI AD.





