Nadiem Bantah Isu Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Baca SPT

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim membantah isu adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Ia menilai angka tersebut muncul akibat kesalahan dalam membaca dokumen pajak. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga :
Setelah Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Berharap Kasus Candaan Pemakaman Toraja Diselesaikan Damai
Nadiem Sebut Tak Pernah Arahkan Penggunaan Chromebook, Dana Google Disebut Program CSR

Menurut Nadiem, angka yang disebut sebagai lonjakan penghasilan sebenarnya berkaitan dengan nilai saham yang telah ia miliki sejak 2015, jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

“Sidang sudah menunjukkan bahwa kenaikan nilai saham itu berasal dari saham yang sudah saya miliki sejak 2015, lima tahun sebelum menjadi menteri. Sahamnya tidak pernah berpindah sejak saat itu. Di tahun 2022 juga tidak ada penjualan sama sekali,” kata Nadiem di persidangan.

Ia menilai tudingan adanya penghasilan Rp6 triliun muncul karena kekeliruan membaca data dalam SPT.

“Lalu disebut ada lonjakan penghasilan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ucap Nadiem.

Nadiem menjelaskan, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak atas kepemilikan saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/GoTo) melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Menurut dia, setiap pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total saham dikalikan harga IPO.

“Setiap pemilik saham perusahaan yang akan go public wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dari total saham dikalikan harga IPO. Jadi itu bukan penghasilan, tetapi pengeluaran pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut juga berlaku bagi sekitar 200 pemegang saham lainnya pada saat IPO.

Nadiem juga menegaskan tidak ada penjualan saham pada 2022 karena adanya aturan penguncian saham bagi pemegang saham awal setelah perusahaan melantai di bursa.

“Pemegang saham awal tidak boleh menjual saham selama delapan bulan setelah IPO. Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” katanya.

Terkait isu lain yang menyebut angka Rp809 miliar, Nadiem menyatakan nilai tersebut tidak tercantum dalam SPT miliknya. Ia juga mengatakan data harta dalam SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya konsisten.

Baca Juga :
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Disebut Mengaku Jalankan Instruksi Nadiem
Saksi Sidang Chromebook Ngaku Rugi, Keuntungan Vendor di Dakwaan Disebut Tak Sesuai
JPU Ungkap Dugaan Pertambahan Kekayaan Nadiem Hingga Rp6 T di Sidang Chromebook

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Idiotes Vs Polites: Ironi Kecakapan Politik Kita
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Ditutup Naik 1,41%, Saham BBCA, BUMI, PTRO Ramai Diburu Investor
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nadiem Bantah Isu Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Baca SPT
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Mendikti-Kepala Bappidsus Merapat ke Istana, Lapor Prabowo soal Pangan-Energi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
• 44 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.