"SPMB 2026/2027 sudah siap daftar?," tulis akun tersebut, Senin 9 Maret 2026.
Menurut Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan SPMB dilakukan dengan memegang 5 prinsip. Di antaranya, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Nah apa saja informasi yang perlu kamu catat untuk SPMB di tahun ini? Berikut catatan pentingnya! Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027 Dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan:
- SPMB transparan dan dapat diakses publik;
- Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak;
- Satuan pendidikan swasta dilibatkan;
- Seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan.
- Mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan;
- Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026;
- Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka;
- Kerjasama dengan pemerintah daerah perbatasan dalam untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi.
Pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB;
Penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain;
Pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen. 4 Jalur SPMB 2026/2027
- Domisili;
- Prestasi;
- Afirmasi;
- Mutasi.
- TK: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
- SD: berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- SMP: berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
- SMA/SMK: berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
- Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya).
- Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
- Sertifikat/piagam prestasi;
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
- Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili, atau
- Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.
- Kuota SPMB 2026/2027 Setiap Jalur
- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)





