JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
1. Penjelasan Nadiem
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 Maret kemarin. Jaksa mengungkap bukti dari SPT Pajak yang menunjukkan Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun, yang disinyalir berkaitan dengan proyek tersebut.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya," kata Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam sidang sudah terbukti mengenai kenaikan saham miliknya. Ia mengaku sudah memiliki saham sejak 2025.
"Tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang diterimanya, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015. Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Ia menambahkan, 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.




