Komika ternama Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan kasus SARA dalam materi stand up comedy-nya. Kasus ini bermula dari potongan materi komedi Pandji yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Pandji didampingi tim hukumnya menjawab sedikitnya 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Fokus pemeriksaan tersebut mendalami hasil dari sidang adat yang sebelumnya telah dijalani Pandji langsung di Toraja beberapa waktu lalu. Pandji menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengikuti seluruh prosesi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat setempat.
Pandji berharap, fakta bahwa dirinya telah menjalani sidang adat dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan masyarakat Toraja dapat menjadi pertimbangan utama penyidik untuk menghentikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, penyelesaian di tingkat masyarakat adat seharusnya sudah menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara menyeluruh.
"Dibahas soal proses sidangnya, apa yang terjadi, apa yang disepakati. Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi (perdamaian)," ujar Pandji.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan Pandji serta hasil koordinasi dengan tokoh adat Toraja untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut. Pandji sendiri menyatakan tetap kooperatif dan berharap agar dunia komedi tetap memiliki ruang ekspresi namun tetap menghormati nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.




