Baznas Angkat Bicara soal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.

"Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS? Begini Hukumnya dalam Islam
Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Waktu Membayar Zakat di Bulan Ramadhan

Utang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Ilustrasi zakat.
Photo :
  • U-Report

"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum salat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima. (Ant)

Baca Juga :
Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam: Ketentuan, Dalil, dan Cara Menyalurkannya dengan Aman
Heboh Dana Zakat Disebut Dipakai Safari Ramadhan, Baznas Tegas Membantah
Pakar Keuangan: Jangan sampai Bebas Utang tapi Kehabisan Uang Gara-gara THR

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Leeds United vs Norwich City, The Whites Akhiri Penantian Dekade untuk Melaju ke Perempat Final Piala FA
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hayati Kamelia Akui Diputusin Ammar Zoni Lewat Surat Pernyataan
• 13 jam lalucumicumi.com
thumb
Putus Cinta, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Tenggak Racun Tikus
• 18 jam laludetik.com
thumb
Datangi Bareskrim Tanpa Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Duga Akan Ditanya Soal Sidang Adat Toraja
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Jusuf Kalla Undang 9 Ekonom, Bahas Ekonomi Nasional Dampak Konflik Global
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.