BPJPH menilai proses sertifikasi halal yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) memiliki kesetaraan, bahkan lebih ketat dibandingkan Indonesia.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai proses sertifikasi halal yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) memiliki kesetaraan, bahkan lebih ketat pada beberapa aspek dibandingkan standar yang ada di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang menepis isu bahwa produk asal AS tidak menggunakan sertifikasi halal, menyusul kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS.
"Tapi kalau prosesnya minimal sama. Kalau tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, lebih ketat lagi. Mereka banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafii yang relatif paling toleran," ujar Haikal dalam media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dia mencontohkan salah satu standar yang lebih ketat terkait kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Menurutnya, ketentuan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti IFANCA tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali.
Sementara di Indonesia, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih diperbolehkan adanya kandungan alkohol hingga batas tertentu dalam kondisi khusus, seperti untuk kebutuhan obat.
"Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," katanya.
Haikal juga menjelaskan, di beberapa negara seperti Australia, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan halal bahkan dilakukan sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam. Apabila petugas penyembelih diketahui melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," ujarnya.
Kendati demikian, Haikal menegaskan standar halal di Indonesia tidak bisa disebut lebih longgar. Menurutnya, penetapan fatwa halal di Indonesia tetap mengacu pada keputusan MUI yang mempertimbangkan kondisi, situasi, dan kebutuhan masyarakat.
"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia," kata dia.
Terkait produk asal AS yang masuk ke Indonesia dengan membawa logo halal dari lembaga sertifikasi di negaranya, Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut pada prinsipnya tetap dapat beredar selama lembaga sertifikasinya telah diakui. Dalam beberapa kasus, produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.
"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)





