Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan permohonan praperadilan tersangka kasus kuota haji yang juga merupakan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya tentunya kami optimis soal itu," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Advertisement
Dia menegaskan, seluruh aspek formil dan materil perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tersebut sudah sesuai prosedur dan dilengkapi alat bukti yang cukup.
"Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.
"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut dan dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.
Selanjutnya, KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah. KPK menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.




