jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus kesaksian palsu di persidangan. Pengusaha asal Jakarta yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan perdana gugatan tersebut digelar pada Senin (8/3/2026). Menurut advokat Rolas B Sitinjak selaku kuasa hukum Lee Kah Hin, ada persoalan pada langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang Penyebab Banjir di Sumatera, Aktivis 98 Haris Rusly Moti Merespons
Rolas menyebut kliennya pernah bersaksi di bawah sumpah untuk sebuah perkara yang prosesnya masih berjalan di persidangan. Pengacara dari RBS Law Firm itu menegaskan belum ada putusan hukum tetap dalam perkara tersebut.
"Ada perbuatan melawan hukum (dalam penetapan status tersangka, red). Proses pengadilannya belum keluar, tetapi proses penyidikan (terhadap Lee Kah Hin, red) sudah berjalan," ujar Rolas seusai persidangan di PN Jaksel.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Lee Kah Hin Sayangkan Proses Hukum Terkait Dugaan Keterangan Palsu
Menurut Rolas, seharusnya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu yang menjadi dasar apakah Lee Kah Hin memang memberikan keterangan sebenarnya atau bersaksi palsu.
"Orang dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan. Masalahnya, perkaranya belum putus," imbuh Rolas.
BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Kembali Singgung Kriminalisasi
Oleh karena itu, Rolas Sitinjak menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik dalam menjerat Lee Kah Hin. Dia mengendus kejanggalan karena Lee Kah Hin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski laporan terhadapnya belum sampai tiga bulan.
"Ini nasib orang, lo, kok, main-main. Belum tiga bulan sejak dilaporkan, Lee Kah Hin sudah ditahan. Selama saya menjadi pengacara, ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.
Advokat Haris Azhar yang juga menjadi kuasa hukum Lee Kah Hin menyampaikan hal senada. Menurut Haris, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Haris menyinggung soal hak asasi manusia atau HAM yang dilanggar dalam kasus itu. Aktivis HAM itu mengendus persaingan usaha di balik status Lee Kah Hin sebagai tersangka.
"Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.
Dia menyebut pelapor dalam perkara ini merepresentasikan kepentingan pesaing PT WKM. “Pelapor, Saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” ujar Haris.
Haris juga menyebut PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode emiten HRUM (Harum Energy). “Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” kata Haris.
Menurut Haris, dalam dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujar dia.
Dia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan SB dalam dinamika perkara tersebut. Menurut Haris, dalam proses tersebut bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Dia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut. “Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak menyoroti dasar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.
Dia menjelaskan laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berjalan di pengadilan.
“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujar dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Karyawan PT WKM Akhirnya Bebas, Istri dan Orang Tua Menangis Haru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




