jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendesak dilakukannya penegakan hukum terpadu atas kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Bimantoro menyampaikan itu mengingat korban investasi bodong itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong BLN Mengadu ke DPR, Sesakti Apa Nicholas Nyoto Prasetyo?
“Karena ini memang hampir di setiap daerah, kami menyarankan ini juga bisa dikoordinasikan secara terpadu, mungkin oleh Bareskrim juga karena ada di setiap daerah," kata dia dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pada rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan pihak korban Koperasi BLN serta Polda Jateng. Korban dari berbagai daerah hadir mengadu ke parlemen, mulai dari Jateng hingga Bali.
BACA JUGA: Apa Maksud Panglima TNI Menginstruksikan Status Siaga 1?
Bimantoro pada mulanya mempertanyakan platform operasional Koperasi BLN, seperti Si Pintar dan Si Jangkung, masih dapat berjalan hingga Maret 2025, padahal telah ada surat teguran untuk melakukan penghentian platform sejak Agustus 2023.
Menurut dia, ini merupakan tanda tanya besar. Oleh sebab itu, dia menekankan, jangan sampai ada kesan pembiaran terkait hal ini.
BACA JUGA: Kritik Mahasiswa-Masyarakat Sipil kepada Prabowo-Gibran soal ART hingga BOP, Keras!
Bimantoro juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor utama.
Dalam perkara tersebut, Polda Jateng telah menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Dalyati (D) sebagai tersangka. Akan tetapi, pimpinan utama koperasi itu, Nicholas Nyoto Prasetyo, belum tersentuh proses hukum.
"Secara logika hukum, jika kepala cabang sudah terbukti dan menjadi tersangka, tentu harus ditelusuri juga peran pimpinan utamanya,” kata dia menegaskan.
Kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota bahkan lintas provinsi di Indonesia, dengan estimasi total kerugian mencapai angka triliunan rupiah.
Untuk itu, Bimantoro juga mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pelacakan serta pemblokiran aset guna mengamankan potensi pengembalian kerugian para korban dan mencegah kemungkinan pengalihan aset.
Dorongan untuk dilakukannya penegakan hukum terpadu juga muncul dari Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin. Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri perlu ikut turun tangan mengingat masifnya korban.
“Ini kasus bukan hanya di Jawa Tengah, tetapi ada di lintas provinsi. Ini Bareskrim harus juga turun, Pideksus, ini untuk back-up (menopang) kasus ini karena tidak bisa (Polda) Jawa Tengah mwnangkap yang di Bali, di Jawa Tengah-nya kewalahan kok pasti,” kata Arifin.
"Saya minta Bareskrim juga Pideksus untuk bisa turun tangan menangani kasus ini," imbuhnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




