Ramadan di Jakarta kali ini berbeda. Dingin!!! Sejak hari pertama pada akhir Februari lalu, hampir setiap hari Jakarta diguyur hujan dengan intensitas yang tinggi. Kondisi basah ini merupakan bagian dari puncak siklus La Nina yang sudah terjadi sejak akhir 2025 lalu dan telah menyebabkan sejumlah bencana hidrometeorologi di berbagai tempat di Nusantara.
Namun, BMKG memprediksi bahwa kondisi cuaca ekstrem ini akan segera digantikan dengan kedatangan El Nino yang lebih awal berkategori lemah hingga moderat dengan probabilita hingga 60%. Jika benar kejadian, kita tentunya bersiap menghadapi musim kemarau yang rasanya baru saja kita lewati pada 2024 lalu dengan suhu mencapai 40 oC.
Kondisi suhu ekstrem ini tidak bisa dilepaskan dari fenomena perubahan iklim, yang dampaknya mulai terasa di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia. Diambil dari situs Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Republik Indonesia dalam rentang pencatatan dari 1981 hingga 2023, rata-rata suhu udara di berbagai wilayah di Indonesia mengalami pertumbuhan sekitar 0.05% atau 0.017 oC per tahun, atau diperkirakan akan mencapai 27.47 oC pada tahun 2050 nanti.
Peningkatan Gas Rumah Kaca yang terdiri dari karbon dioksida (CO2) dan berbagai partikel lain di udara, telah mengakibatkan terjadinya anomali cuaca dan peningkatan suhu bumi dari hari ke hari. CO2 sebenarnya merupakan komponen penting dalam ekosistem di bumi. Selain diperlukan dalam fotosintesis tanaman, CO2 yang melayang di atmosfer bumi akan sangat berguna dalam menangkap energi panas dari sinar matahari sehingga memberikan kehangatan bagi para makhluk-makhluk hidup yang ada di permukaannya.
Tanpa CO2 bumi akan sangat dingin, yakni bisa turun hingga ke titik -18 oC, yang berakibat tidak bisa ditinggali oleh makhluk-makhluknya (IPCC, 2007). Namun, permasalahan juga muncul ketika terjadi ketidakseimbangan pada jumlah partikel-partikel gas rumah kaca tersebut. Penangkapan panas matahari berlebih oleh CO2 di udara akan berujung pada meningkatnya suhu bumi, yang tentunya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks bagi para makhluknya.
Produksi gas rumah kaca secara berlebihan menjadi sebuah masalah bagi peradaban manusia, setidaknya semenjak mesin uap di temukan. Penemuan mesin berbahan bakar fosil pada abad 18an tersebut, yang dianggap sebagai awal dari revolusi industri, telah meningkatkan aktivitas perekonomian manusia ke taraf yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Mesin-mesin bertenaga fosil tersebut telah melesatkan laju produktivitas dan tingkat kemakmuran peradaban manusia di satu sisi, namun juga menimbulkan dampak berupa peningkatan produksi karbon dan berbagai gas lain ke udara secara signifikan hingga saat ini di sisi yang lain. Peningkatan emisi gas rumah kaca menjadi kekhawatiran baru akan ramalan meningkatnya suhu rata-rata bumi di masa mendatang hingga ke titik yang tidak layak untuk ditinggali.
Bumi sendiri sebenarnya telah memiliki alat pengontrol kandungan CO2 di udara secara alamiah berupa hutan, terutama hutan hujan tropis. Beragam jenis pohon dalam hutan ini akan mengkonsumsi CO2 untuk kemudian dikonversi menjadi oksigen (O2) yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup, sekaligus berperan dalam menetralisir panas di permukaan bumi. Namun permasalahan timbul ketika hutan ini mengalami konversi dengan kecepatan yang sangat tinggi di banyak tempat, mulai dari skala yang bersifat subsisten (kecil) hingga ke skala industri (atau sangat luas).
Dampak nyata yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, telah mendorong kesadaran global warga dunia untuk mengambil sikap terhadapnya. Kesadaran yang dibangun akan kekhawatiran macetnya pembangunan antar generasi ini (generasi saat ini dan masa mendatang), telah memunculkan beragam konsensus global yang mengambil komitmen dari berbagai aktor pembangunan mulai dari negara hingga masyarakat sipil setidaknya dalam 20 tahun terakhir. Perjanjian-perjanjian tersebut misalnya: Paris Agreement, G20, COP 26, Border Carbon Agreement-EU, Inisiatif-inisiatif oleh para perusahaan besar, serta perjanjian lain yang dilandasi oleh prinsip keadilan tiga pilar (Environmental, Social and Governance (ESG)).
Diskursus-diskursus yang terjadi dalam rangka merumuskan berbagai kesepakatan tersebut, juga selalu menghadapkan isu tentang penurunan suhu bumi dengan isu pembangunan ekonomi di berbagai negara yang umumnya masih bergantung pada pemakaian bahan bakar fosil. Sebagai contoh adalah Paris Agreement (Perjanjian Paris). Perjanjian yang disusun pada akhir 2015 ini merupakan konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perubahan iklim yang di dalamnya memuat kewajiban pemerintah berbagai bangsa untuk berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu rata-rata global menjadi di bawah 2 oC (dua derajat celsius) hingga 1.5 oC (satu koma lima derajat celsius) dari tingkat suhu praindustrialisasi. Komitmen dari bangsa-bangsa tersebut tentu memiliki implikasi panjang terhadap model perekonomian konvensional ke depannya. Saling berhadap-hadapannya (trade-off) antara cita-cita penurunan suhu bumi dan aktivitas pembangunan ekonomi berbasis karbon terlihat jelas misalnya pada Article 5 poin 2 yang mengatakan:
Parties are encouraged to take action to implement and support, including through results-based payments, the existing framework as set out in related guidance and decisions already agreed under the Convention for: policy approaches and positive incentives for activities relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation, and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries; and alternative policy approaches, such as joint mitigation and adaptation approaches for the integral and sustainable management of forests, while reaffirming the importance of incentivizing, as appropriate, non-carbon benefits associated with such approaches.
Bagi Indonesia perjanjian ini memiliki implikasi yang lebih besar lagi bagi perekonomiannya. Sebagai negara yang dilintasi garis ekuator, Indonesia memiliki cadangan hutan hujan yang sangat besar. Dari total hutan hujan tropis dunia yang mencapai 2.38 miliar hektare pada 2020, hampir 10% nya ada di Indonesia (MONGABAY, 2024). Hal ini menunjukkan posisi strategis Indonesia dalam memegang cadangan karbon sebagai barang public global. Namun di sisi lain Indonesia juga mengalami tekanan dari sisi ekonomi terutama kependudukannya, yang mengakibatkan tuntutan untuk melakukan deforestasi juga tinggi. Menurut catatan yang sama, tingkat deforestasi pertahun di Indonesia mencapai 6.7%.
Dua tekanan yang dihadapi Indonesia ini (ekonomi dan kelestarian alam) bukanlah masalah yang unik. Negara-negara ASEAN lainnya, juga memiliki ciri pertumbuhan ekonomi yang dibarengi pertumbuhan emisi karbon. Mengutip data dari ourworldindata.org, perbandingan antara tingkat pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat pertumbuhan emisi karbon di berbagai negara, menunjukkan Indonesia masuk ke kwadran 4. Artinya negara-negara tersebut memiliki pertumbuhan yang tinggi, namun juga dibarengi oleh pertumbuhan emisi yang juga tinggi. Kondisi ini tentunya membentuk pesimisme akan keberlanjutan proses pembangunan di masa mendatang. Terganggunya kesehatan generasi di masa depan akibat kualitas udara yang makin memburuk, tentunya akan berakhir pada kurang optimalnya pembangunan itu sendiri.
Masalah juga tak berhenti di sana bagi Indonesia. Berbagai inisiatif global terkait lingkungan di atas sebenarnya menyimpan tantangan sekaligus peluang. Hak dan tanggung jawab yang didistribusikan ke seluruh pemangku kepentingan, baik dari negara maju dan negara berkembang, berimplikasi pada pemanfaatan berbagai instrumen lintas batas di masing-masing negara untuk memastikan inisiatif-inisiatif global tersebut bisa mencapai tujuannya. Isu Carbon intensity to industry akan sangat mungkin berkonsekuensi pada risiko dikenankannya sanksi berupa tariff di masa depan, yang akan masuk ke dalam post biaya dalam melakukan suatu usaha. Selain itu, para investor juga akan berpikir dua kali dalam memilih lokasi yang akan menjadikan tempat berinvestasi mereka, menyesuaikan keinginan konsumen yang sadar akan kelestarian alam. Sehingga, dengan cadangan hutan hujan tropis yang tinggi, aktivitas Indonesia akan mendapat sorotan yang lebih tinggi dari para investor tersebut. Meskipun di saat yang sama Indonesia juga memiliki posisi tawar yang juga tinggi untuk memonetisasi cadangan karbon yang dimilikinya, melalui skema ETS/ emission trading system misalnya.
Dari titik ini, perumusan kebijakan pembangunan hijau yang akan dibuat, terutama di Indonesia, perlu dilakukan dengan bijaksana (prudent). Basis bukti yang kuat serta penelitian yang bisa mendukung tata kelola pembangunan berkelanjutan secara bertanggung jawab akan sangat membantu dalam menciptakan keadilan dari sisi ekologis maupun sosial. Kolaborasi antar pihak perlu didorong agar kebijakan-kebijakan tersebut bisa terimplementasi secara efektif dan efisien.





