Pantau - Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan tindakan tersebut dengan menyatakan, "Benar, YH (Yeka Hendra)."
Anang Supriatna menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidik berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso.
Perkara tersebut juga berhubungan dengan tiga korporasi besar di sektor minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dugaan Keterkaitan Rekomendasi OmbudsmanKasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya peran pihak tertentu dalam penerbitan rekomendasi tersebut yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan Masih BerlangsungKejaksaan Agung hingga kini belum menjelaskan secara rinci mengenai detail perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
Proses penggeledahan di kantor Ombudsman RI juga masih berlangsung.
Hingga pukul 15.10 WIB, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih berada di dalam gedung kantor Ombudsman dan belum keluar dari lokasi.




