LBH Jakarta Nilai UU APBN 2026 Tak Sesuai Amanat UUD NRI 1945: MBG Bukan Bagian Pendidikan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). (Sumber: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN harus dialokasikan sebesar 20 persen untuk pendidikan. 

Namun, kata dia, pada Undang-Undang APBN 2026 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI 1945, karena diduga membelokkan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Padahal, menurut kajian pihaknya, program MBG bukanlah bagian dari pendidikan. 

"Jadi, yang namanya hak atas pendidikan itu dijamin, dan (Pasal) 31 Ayat 4 (UUD NRI 1945) itu menjamin 20 persen anggaran dari APBN itu digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Kami merasa ini adalah bentuk pembelokan terhadap kewajiban tersebut," katanya dalam konferensi pers gugatan APBN 2026, Senin (9/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

"Jadi, kami merasa MBG ini, hasil kajian kami, bukan merupakan bagian dari pendidikan, melainkan bagian dari fungsi kesejahteraan sosial atau pun kesehatan karena berkaitan dengan gizi." 

Baca Juga: Guru Ungkap Alasan Gugat UU APBN 2026, Pertanyakan Anggaran MBG dan Dampaknya pada Dunia Pendidikan

Daniel menjelaskan dugaan adanya pembelokan dana pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026, membuat alokasi anggaran untuk pendidikan tidak sampai 20 persen, sebagaimana amanat UUD NRI 1945. 

"Jadi, di Pasal 22 (UU APBN 2026) ini dijelaskan bahwa anggaran pendidikan itu Rp769,081 sekian triliun ya. Nah, dari anggaran tersebut, itu adalah sebesar 20,01 persen dari APBN," ujarnya. 

Daniel menyebut UU APBN 2026 mengeklaim aturan tersebut sudah sesuai UUD NRI 1945 bahwa anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen dari APBN. 

Pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu, kata dia, disebutkan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Terkait hal itu, ia mengatakan tidak ada yang aneh dengan pasal tersebut. Tetapi, Daniel menilai keanehan ada pada bagian penjelasannya.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pengacara publik
  • daniel winarta
  • lbh jakarta
  • mbg
  • apbn 2026
  • uu apbn 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Imbau Masyarakat Sulawesi Utara Waspadai Cuaca Ekstrem hingga 15 Maret 2026
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BRI Finance Dukung Sektor Jasa dan UMKM Palu di Sulawesi Tengah
• 14 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kapal Feri Mudik Gratis Rute Situbondo-Madura Berangkat Perdana Angkut 331 Penumpang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Big Match Super League: Persib Bandung vs Persik Kediri
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.