JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Nabilah O'Brien, selebgram sekaligus pemilik tempat makan Bibi Kelinci, agaknya menjadi contoh ironi penegakan hukum di negeri ini.
Bagaimana tidak, Nabilah yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena mengunggah rekaman aksi pencurian tersebut ke media sosial.
Meski kini kasus itu sudah selesai dan berakhir damai, peristiwa yang dialami Nabilah hendaknya pembelajaran tersendiri dalam proses penegakan hukum di Tanah Air.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski berharap tidak ada lagi korban-korban kejahatan yang ditetapkan menjadi tersangka seperti yang dialami kliennya itu.
Baca juga: Kasusnya di-SP3, Nabilah OBrien Terima Kasih ke Komisi III DPR
"Kami lihat juga di berita berkali-kali korban dijadikan tersangka, ini semoga tidak menjadi hal-hal yang terus terjadi karena memang klien kami ini adalah korban yang sedang menyuarakan kepentingan publik dan juga pembelaan diri melalui CCTV-nya," ujar Goldie dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Goldie mengatakan banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Nabilah.
Menurut dia, sangat wajar jika Nabilah sempat syok akibat penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum membedah KUHAP sedemikian rupa, memang tidak ada satu pun unsur yang terpenuhi dari apa yang telah dilakukan oleh klien kami," kata Goldie lagi.
Baca juga: Akhir Kasus Nabilah Bibi Kelinci dan Pelanggan: Sepakat Berdamai, Saling Cabut Laporan
Merasa HancurNabilah sendiri mengaku sempat merasa hancur dan sangat sedih saat dirinya ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat pelanggannya, Zendhy Kusuma.
Padahal, Nabilah awalnya juga sudah melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian karena tidak mau membayar pesanan dalam jumlah banyak.
"Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis," ungkap Nabilah.
Kini setelah kasusnya dihentikan dan status tersangkanya dicabut, Nabilah menyampaikan apresiasi ke Komisi III DPR dan seluruh masyarakat yang sudah memberikan atensi kepadanya.
Ia mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang telah menuntun dan mendampinginya menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Menurut Nabilah, keadilan bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah memaafkan pelapor, Zendhy Kusuma dalam perkara yang menjeratnya.
"Dan kami, saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala suatu hal yang sempat terjadi kemarin," ucap Nabilah.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Status Tersangka Nabilah OBrien Dicabut, Tak Ada Unur Lawan Hukum
Heran polisi tersangkakan korbanIroni yang dirasakan Nabilah dan kuasa hukumnya turut dirasakan anggota Komisi III DPR Safaruddin yang heran karena polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.
"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR RI.
Menurut Safarudin, sejak awal Nabilah semestinya tidak menjadi tersangka.
"Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, begitu tidak bisa," jelas Safaruddin.
Baca juga: Anggota DPR: Kenapa Sih Polisi Suka Sekali Tersangkakan Korban?
Politikus PDI Perjuangan ini mendukung jika kasus Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut.
Safaruddin juga berpesan kepada polisi untuk bersikap adil dan hati-hati dalam upaya penegakan hukum agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.





