JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta Masjid Ramah Pemudik.
Regulasi ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idulfitri berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga harmoni sosial selama Ramadan hingga momentum Idulfitri.
BACA JUGA:Jadwal 1 Syawal 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah, Tanggal Lebaran Diprediksi Berbeda
BACA JUGA:Prabowo: Jangan Cuma Bicara Manis, Kekurangan Bangsa Ini Ulah Pejabat!
“Surat edaran ini menjadi panduan bersama agar ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan khusyuk, tertib, serta tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa,” ujar Abu di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Abu mengatakan, Kemenag mengimbau umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum memperdalam makna ibadah sekaligus memperkuat dimensi sosial keagamaan.
Ramadan diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa, pembinaan akhlak, serta penguatan kepedulian sosial.
“Ibadah Ramadan hendaknya menjadi ruang tazkiyatun nafs, memperkuat kesabaran, empati, serta kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari,” kata Abu Rokhmad.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
BACA JUGA:Blokir Konten oleh Komdigi Bisa Jadi Bumerang, Anak-Anak Bisa Beralih ke VPN?
BACA JUGA:Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
“Kami berharap Ramadan menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Abu Rokhmad.
Umat Hindu akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan penghujung Ramadan.
Edaran Menag mengimbau umat Islam untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan.
- 1
- 2
- »





