JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pengadaan laptop berbasis Chromebook yang memakan biaya hingga triliunan rupiah tapi hanya digunakan sekali dalam setahun.
Hal ini JPU sampaikan saat memeriksa Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Didin Sihamudin selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Jadi, laptop, barang dibeli dengan harga Rp 6,7 juta dengan miliaran rupiah kalau total anggaran Rp 9 triliun, hanya dipakai setahun sekali?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Penjelasannya, seperti itu dari sekolah,” kata Didin.
Baca juga: Saksi Sidang Nadiem Sebut Spek Laptop Chromebook Terlalu Rendah, Tak Bisa Dipakai Anak SMK
Awalnya, JPU menampilkan grafik yang diambil dari sistem kementerian untuk menunjukkan intensitas pemakaian Chromebook.
Berdasarkan grafik tersebut, intensitas pemakaian Chromebook tinggi di bulan September-Oktober, tetapi landai di bulan lain, bahkan tidaka ada data pemakaian.
“Januari itu cenderung tidak digunakan, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli. Aktivitas nanti menjadi tinggi ketika dilakukan AKM (asesmen kompetensi minimum). Tapi sehari-hari, setiap bulan tidak pernah digunakan untuk PBM (proses belajar mengajar). Betul ya?” tanya salah satu jaksa
Didin membenarkan, Chromebook yang diberikan kepada sekolah kebanyakan hanya digunakan ketika AKM saja.
Baca juga: Nadiem Sebut Hitungan BPKP soal Harga Laptop Chromebook Janggal dan Asumtif
Berdasarkan data yang ditunjukkan, yaitu di tahun 2021-2022, Chromebook baru dikirim ke sekolah pada bulan Juni.
Hal ini ikut menjadi faktor tingginya penggunaan Chromebook di bulan pelaksanaan AKM pada tahun itu.
Namun, data ini terbatas di Tangerang Selatan, tidak merepresentasikan seluruh daerah penerima dan pelaksana pengadaan Chromebook.
Patut diketahui, untuk pengadaan tahun 2021-2022, anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun dengan rincian, Rp 3,6 triliun menggunakan anggaran Kemendikbudristek, sedangkan Rp 5,6 triliun menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Kasus korupsi ChromebookNadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).





