KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN) sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Informasi penetapan Jani sebagai tersangka disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA: KPK Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2025

"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa MJN dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Komisi III Soroti Investasi Bodong Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo Belum Tersentuh Hukum

Menurut Budi, penetapan tersangka baru kasus pemerasan itu menandakan penyidikan kasus terkait Abdul Wahid akan terus berlanjut.

"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi," ucapnya.

BACA JUGA: Jimmy Lie, Buronan Korupsi PTSL di Tangerang Tertangkap di Medan

Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS).

KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSM Belum Aman, Bersaing Ketat untuk Menjauh dari Zona Merah Klasemen
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Pemuda di Cilincing Ditembak karena Utang Beli Ganja Rp 800.000
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Fakta-fakta Menarik usai Persib Gilas Persik di BRI Super League: Gol Thom Haye untuk Sang Buah Hati
• 12 jam lalubola.com
thumb
Harga CPO Turun 2 Persen, Aksi Ambil Untung Tekan Pasar
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok, HP dan Motor Dibawa Kabur Suami Siri
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.