JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan sosialisasi masif terkait aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak.
Sosialisasi tersebut diperlukan agar implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dapat dipahami orang tua, sekolah, hingga platform media sosial.
"Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif," ujar Soleh, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Soal Pembatasan Usia Anak Main Medsos, Pakar Soroti Mekanisme Verifikasi
Setelah Permenkomdigi 9/2026 terbit, pemerintah perluh menyiapkan petunjuk teknis terkait pembatasan media sosial untuk anak.
"Pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan," ujar Soleh.
Dalam Permenkomdigi 9/2026, terdapat delapan platform media sosial yang dibatasi untuk anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Baca juga: Anggota DPR: Anak Tidak Boleh Dijadikan Objek Eksploitasi Algoritma Medsos
Menurutnya, peraturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.
"Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital," ujar Soleh.
Anak-anak, kata Soleh, seharusnya diisi dengan kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.
"Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia," ujar Soleh.
Baca juga: Kemenag: Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi hingga Judi Online
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca juga: Pemerintah Diminta Sanksi Platform Medsos yang Tak Patuhi Pembatasan untuk Anak
Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



