Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut ketidakpatuhan akan proses hukum jadi alasan utama pihaknya memutuskan menahan Richard Lee.
Ketidakpatuhan yang ditunjukkan Richard Lee itu, kata Budi, dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan yang berjalan. Sehingga keputusan untuk menahan Richard Lee diambil oleh penyidik.
"Intinya (sikap) yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Budi, Senin (9/3).
Richard Lee Ngaku Tak Ada Tendensi untuk Menghindari Proses PemeriksaanDari pernyataan kepada penyidik, Richard Lee mengaku tak ada tendensi untuk menghindari proses pemeriksaan.
Hanya saja, Richard pun tak menampik bahwa ia memilih melakukan live di akun TikToknya ketimbang menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ucap Budi.
Kepolisian Polda Metro Jaya menahan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Richard juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





