Medan,: Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mudik Idulfitri 1447 Hijriah. Bobby mengatakan mobil dinas ASN milik Pemprov Sumut ini hanya boleh digunakan untuk mendukung keperluan pemerintah sehari-hari.
"Ya enggak boleh dong, kalau itu (ASN di lingkungan Pemprov Sumut mudik pakai mobil dinas)," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin, 9 Maret 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas: Ada Sanksi Berat!Mobil dinas Gubernur Sumatera Utara saat menembus wilayah terisolasi lewat akses darat di Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Selasa, 2 Desember 2025. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Penggunaan mobil dinas ASN untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Mobil dinas itu, kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan," jelas Bobby.




