jpnn.com - Tersangka pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/3).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
Nadiem awalnya menyebutkan dirinya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp 6 triliun berdasarkan SPT saya.
BACA JUGA: Komisi III Soroti Investasi Bodong Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo Belum Tersentuh Hukum
"Nah, ini hal yang sangat lucu. Sidang sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015," kata Nadiem.
Dia menyebutkan pada tahun 2022 yang dibicarakan tidak ada penjualan saham tersebut sama sekali.
BACA JUGA: Jimmy Lie, Buronan Korupsi PTSL di Tangerang Tertangkap di Medan
"Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp 6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang diterima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015.
Dia menjelaskan pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi, keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Dia menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem membantah keras adanya penjualan saham pada tahun 2022. Dia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah IPO.
"Jadi, mustahil saya menjual saham di 2022," tegasnya.
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp 809 miliar, Nadiem juga menepisnya karena angka tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam SPT miliknya.
Dia memastikan bahwa seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, di mana data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok.
Dia juga menekankan bahwa isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.
“Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK," kata Nadiem.
"Jadi, apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal,” pungkas Nadiem.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra



