Pelarian Jimmy Lie, buronan interpol berakhir sudah. Setelah hampir setengah tahun kabur, ia akhirnya tertangkap di Malaysia.
Jimmy Lie merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI). Dia ditetapkan dalam daftar red notice setelah melarikan diri.
Sebagai informasi, Jimmy Lie adalah buron kasus suap hampir Rp 1 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Di tengah proses hukum tersebut, Jimmy Lie melarikan diri hingga akhirnya diterbitkan dalam daftar red notice pada September 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menangkap buron interpol, Jimmy Lie. Buron kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang itu dijemput oleh petugas pada Minggu (8/2).
Jimmy Lie merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Jimmy tertangkap berkat kerja sama Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.
Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diawali koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie.
"Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka," kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3).
(mea/mea)





