OGAN KOMERING ULU, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya.
Ketiganya adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto.
Wahyu dan Trio dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan," tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Mengutip pemberitaan Antara, Selasa (10/3/2026), ketiganya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres menjelaskan, pasal-pasal ini secara umum mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi.
Sementara, Brigadir Hardianto meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lama atau desersi. Ia dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres menyebut tindakan indisipliner tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam Sanksi PTDH | SAPA PAGI
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- polres ogan komering ulu
- polres oku
- ptdh
- pemberhentian tidak dengan hormat
- polri





