Polres OKU Berhentikan 3 Personel: 2 Langgar Kode Etik dan 1 Lainnya Desersi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga personel Polres OKU, Sumatera Selatan, Senin (9/3/2026). (Sumber: Antara/Edo Purnama)

OGAN KOMERING ULU, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya.

Ketiganya adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto.

Wahyu dan Trio dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan," tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Mengutip pemberitaan Antara, Selasa (10/3/2026), ketiganya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolres menjelaskan, pasal-pasal ini secara umum mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi.

Sementara, Brigadir Hardianto meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lama atau desersi. Ia dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolres menyebut tindakan indisipliner tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam Sanksi PTDH | SAPA PAGI

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • polres ogan komering ulu
  • polres oku
  • ptdh
  • pemberhentian tidak dengan hormat
  • polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, 7 Orang Ditangkap
• 13 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 10 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
China Sebut Penunjukan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Sesuai Konstitusi Negara
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Undian Piala FA Liverpool Dikecam dan Dianggap Curang setelah Momen yang tidak Biasa Terlihat saat Drawing
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Baru Dipilih, Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka dalam Perang
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.