Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah pribadi Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman tahun 2021-2026, pada Senin, 9 Maret 2026. Penyidik mengungkap sejumlah barang sitaan yang diamankan usai operasi tersebut.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik (BBE)," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Advertisement
Syarief belum merinci lebih jauh informasi dari operasi penggeledahan Ombudsman RI. Adapun kasus tersebut terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan.
"Kalau nggak salah Cibubur (kediaman Yeka Hendra Fatika)," Syarief.
Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan anggota Ombudsman RI, Senin (9/3/2026). Rumah tersebut milik Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman tahun 2021-2026.




