PT Jasa Marga (Persero) melalui PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), resmi menaikkan tarif tol Batang–Semarang mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Adapun kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pada ruas Tol Semarang–Batang.
JSB menjelaskan penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan tidak didasarkan pada inflasi tahunan.
Nantinya, seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang–Batang.
“JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tulis Jasa Marga di laman Instagram resminya dikutip Selasa (10/3).
Penyesuaian tarif berlaku untuk seluruh perjalanan yang melalui sejumlah gerbang tol di ruas tersebut, seperti Kalikangkung, Kendal, Kaliwungu, Weleri, KIT Batang, Kandeman, hingga Batang/Pasekaran.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju Batang/Pasekaran ditetapkan sebesar Rp 144.500. Sementara perjalanan Kalikangkung–Kendal dikenakan tarif Rp 47.500, dan Kalikangkung–Weleri sebesar Rp 68.500.
Dari arah sebaliknya, kendaraan Golongan I yang masuk melalui Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung juga dikenakan tarif Rp 144.500. Adapun perjalanan Batang/Pasekaran–Weleri sebesar Rp 76.000, dan Batang/Pasekaran–Kendal sebesar Rp 97.000.
Sementara itu, tarif Golongan I dari Gerbang Tol Kendal menuju Kalikangkung ditetapkan Rp 47.500, sedangkan Kaliwungu–Kalikangkung sebesar Rp 26.000. Untuk perjalanan KIT Batang–Kalikangkung, tarifnya mencapai Rp 93.500.
Selain itu, kendaraan Golongan I dari KIT Batang menuju Kalikangkung dikenakan tarif Rp 93.500, sementara KIT Batang–Weleri sebesar Rp 24.500 dan KIT Batang–Kaliwungu sebesar Rp 72.000.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kendaraan Golongan II hingga V dengan besaran tarif lebih tinggi sesuai klasifikasi kendaraan.





