Polri ungkap dugaan motif kasus kekerasan seksual atlet panjat tebing

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan motif di balik kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala berinisial HB.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa mengatakan berdasarkan hasil pendalaman sementara penyelidikan, HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

"Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam perkara itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.

Adapun, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Nurul menjelaskan peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut, lanjut dia, diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor adalah HB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

Ia mengatakan pada 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," imbuhnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

"Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Dalam kasus itu, HB selaku pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Baca juga: Polri dalami dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang AS-Israel VS Iran Memanas, Asuransi Siber Diburu
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Begini Rute Evakuasi WNI dari Iran ke Tanah Air Melalui Azerbaijan | KOMPAS PETANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bareskrim Bongkar Tambang Emas-Mineral Ilegal di Sultra, 20 Ton Antimoni Disita
• 12 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Tegaskan Tak Pernah Campuri Urusan Gojek Setelah jadi Menteri
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BYD Denza Z9 GT Masuk Indonesia Tahun Ini, Sekali Cas Tembus 1.000 Km
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.