Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak pernah mencampuri urusan PT Gojek Indonesia setelah menjabat sebagai menteri. Sebab, kata dia, saat menjadi menteri, kepemilikan saham yang mulanya bisa memiliki wewenang atau hak memutuskan lebih besar, berubah menjadi kepemilikan saham biasa.
"Setelahnya, hak voting tersebut diberikan, didelegasikan secara penuh kepada Kevin dan Andre," kata Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga :
Sidang Chromebook, Nadiem Cerita Sejarah Gojek hingga Mundur demi Jadi MenteriIa mengaku melepaskan jabatannya di Gojek lantaran Mendikbudristek merupakan jabatan yang sangat penting dan membutuhkan usaha ekstr,a guna menghindari konflik kepentingan dalam aspek apapun. "Itu lah alasan kenapa surat pengalihan voting tersebut sangat kuat mengatakan bahwa Kevin dan Andre tidak perlu meminta persetujuan saya," ungkap Nadiem.
Nadiem menjadi saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya
Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. Ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, di antaranya melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




