Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada pemerintah agar melarang masyarakat membawa anak ketika mudik menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2026 nantinya.
“MTI bersama KPAI mengimbau ada larangan mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak pada Lebaran tahun 2026. Ini mestinya bisa menjadi perhatian pemerintah,” kata Haris Muhammadun Ketua Umum MTI dikutip dari Antara.
Permintaan tersebut diklaim demi keselamatan karena merujuk pada data 2024 yang menunjukkan sebanyak 76,64 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Maka dari itu, untuk menekan angka kecelakaan pada Lebaran tahun ini, Pemerintah diminta untuk memperbanyak program mudik gratis dan angkutan motor gratis.
Fenomena mudik menggunakan sepeda motor ia sebut karena beberapa faktor, seperti biaya yang lebih terjangkau, kemudahan monilitas pemudik selama di kampung halaman, hingga karena fasilitas angkutan umum di perdesaan dan kota kecil dinilai belum mencukupi.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya perlu mengalokasikan anggaran untuk pengembangan angkutan umum yang memadai.
“Kami mendorong pemerintah mulai bertahap membenahi kembali angkutan perdesaan dan angkutan di kecamatan maupun di kota-kota kecil sehingga nanti mobilitas masyarakat di kampung halamannya lebih mudah, sehingga mereka terdorong untuk tidak menggunakan sepeda motor,” ujar Haris.
Lebih lanjut, dari permintaan pihaknya ini, ia juga mengusulkan saran untuk saknsi bagi pemudik sepeda motor yang membawa anak. Ia menyebut salah satunya adalah dengan pembatasan waktu keberangkatan.
“Poskotis (pos komando taktis) bisa disiagakan, sekarang ini hanya berfungsi untuk memantau, sekarang bisa juga berfungsi untuk menyeleksi jam-jam tertentu (pemudik sepeda motor) akan diberangkatkan. Sanksinya, akan tertunda keberangkatannya,” tambah Haris.(ant/mar/lta/ham)




