JAKARTA, KOMPAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pasal soal polis atau surat perjanjian dalam asuransi di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak bertentangan dengan konstitusi.
DPR berbicara di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diperkarakan di MK itu adalah Pasal 304 KUHD.
“DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa DPR RI, Abdullah, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Saksi Ahli: Produk Fikasa Group Tidak Memenuhi KUHD
Dia menyampaikan bahwa Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa secara limitatif minimum.
Begini bunyi pasal yang digugat di MK:
Pasal 304
Polis itu memuat:
1. hari pengadaan pertanggungan itu;
2. nama tertanggung;
3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. premi pertanggungannya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur secara menyeluruh seluruh aspek teknis perjanjian asuransi, termasuk prosedur dan syarat klaim.
Hal-hal tersebut dinilai bersifat dinamis dan dapat berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing produk asuransi.
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengunci seluruh aspek teknis perjanjian asuransi, termasuk prosedur dan syarat klaim yang pada dasarnya bersifat dinamis dan variatif,” ujar Abdullah dalam sidang.
Baca juga: Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik
DPR juga menilai Pasal 304 KUHD harus dipahami secara komprehensif dengan melihat berbagai aturan lain yang mengatur sektor perasuransian.
Abdullah menjelaskan pengaturan tersebut berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keseluruhan regulasi tersebut dinilai membentuk satu rangkaian pengaturan yang menunjukkan peran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang perasuransian.
Gugatan diajukan wargaWarga bernama Ng Kim Tjoa adalah pihak yang mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 304 KUHD ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden





