JAKARTA - Lonjakan perceraian di Ibu Kota berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya angka putus sekolah hingga gangguan kesehatan mental pada anak. Karena itu, penguatan kebijakan pembangunan keluarga dinilai penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia.
1. Perda Pembangunan Keluarga
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga di DPRD DKI Jakarta. Legislator Partai Perindo Dina Masyusin menilai, keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memiliki pengaruh besar terhadap kualitas masyarakat.
“Ketika keluarga menghadapi tekanan ekonomi, konflik relasi, maupun tantangan pengasuhan, dampaknya bisa meluas menjadi persoalan publik,” ujar Dina Masyusin, Senin (9/3/2026).
Data pada 2024 mencatat sebanyak 1.881 kasus perceraian terjadi di DKI Jakarta. Pada tahun sebelumnya, terdapat 178 kasus perceraian yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Dina, kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap berbagai persoalan sosial. Anak, misalnya, berisiko kehilangan pendampingan keluarga secara utuh, lebih rentan putus sekolah, hingga mengalami gangguan kesehatan mental.
Situasi tersebut berpotensi memicu meningkatnya kenakalan remaja, kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika. Pola pengasuhan yang tidak tepat juga dapat melahirkan generasi yang lemah dalam kontrol diri, empati sosial, dan daya saing.
“Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi ini dapat memperbesar beban sosial sekaligus fiskal pemerintah daerah di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.
DPRD DKI Jakarta mendorong agar Raperda Pembangunan Keluarga mampu menjawab persoalan secara terstruktur dan terukur, terutama dari sisi tata kelola kebijakan.




