Dugaan Korupsi Bibit Nanas Seret Anggota DPRD Sulsel, Kejati Bakal Periksa Banggar

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus dalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Setelah menetapkan mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka, kini menyeret oknum anggota DPRD Sulsel.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel ini bersumber dari APBD Pokok 2024.

Pihaknya tengah menelusuri bagaimana proses penganggaran tersebut bisa lolos hingga mengakibatkan kerugian negara yang masif.

Ketua Komisi B Telah Diperiksa

Didik mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel sebagai saksi. Meski demikian, ia belum merinci identitas spesifik maupun waktu pemeriksaan sosok tersebut.

“Ketua Komisi B sudah kita periksa. Kita tunggu perkembangannya, apakah (anggaran) ini bisa lolos dari mana asalnya,” ujar Didik saat konferensi pers di Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Sebagai catatan, posisi Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024 sebelumnya dijabat oleh Firmina Tallulembang (Gerindra), sementara saat ini jabatan tersebut dipegang oleh Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Sasar Banggar

Tidak berhenti di komisi terkait, Kejati Sulsel juga berencana memanggil anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membedah awal mula munculnya program budidaya nanas yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga saat ini, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik sudah mencapai lebih dari 80 orang.

Angka ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam sistem penganggaran daerah.

Update Penahanan Tersangka

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan total enam orang tersangka, termasuk eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Lima orang di antaranya resmi ditahan sejak Senin (9/3), sementara satu orang berinisial UN (KPA-PPK) belum ditahan karena alasan sakit.

Berikut rincian strategi penahanan para tersangka:

Bahtiar Baharuddin: Ditahan di Lapas Maros.

Empat Tersangka Lain: Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar (Gunung Sari).

Alasan Pemisahan: Strategi penyidik agar para tersangka tidak berkumpul dan berkoordinasi.

Kerugian Negara dan Pasal Berlapis

Didik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Akibat proyek pengadaan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.

“Kami mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka. Kejaksaan Tinggi berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas semua pihak yang terbukti merugikan keuangan negara tanpa pandang bulu,” tegas Didik. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deretan Kelemahan Chromebook yang Diungkap dalam Sidang Nadiem Makarim
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Libur Lebaran Tetap Nyaman dengan Perencanaan yang Lebih Fleksibel
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Lazio vs Sassuolo: Gol Telat Biancocelisti Tundukkan Jay Idzes dan kawan-kawan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Revitalisasi 1.408 Madrasah Disiapkan Pemerintah pada 2026 untuk Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Keagamaan
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.