Wamendagri Sebut Pj Gubernur Harusnya Bisa Jauhi Korupsi karena Tak Ada Beban Politik

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, para penjabat (pj) kepala daerah sebenarnya tidak memiliki beban politik, sehingga seharusnya mereka menjauhi korupsi.

Hal tersebut Bima Arya sampaikan usai eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas dan ditahan.

"Pak Mendagri selalu ingatkan kepada para pj kepala daerah waktu itu, bahwa mereka tidak memiliki beban politik. Jadi seharusnya bisa menjauhi korupsi," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas, Termasuk Eks Pj Gubernur Sulsel

Bima Arya menjelaskan, Kemendagri dalam posisi menghormati proses hukum yang ditegakkan kepada Bahtiar Baharuddin.

"Karena itu, Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati Sulsel," kata eks wali kota Bogor ini.

Eks Pj Gubernur Sulsel tersangka

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Para tersangka itu adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB), aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS), dan Hasan Sulaiman (HS) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 1,2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel

Selain itu, juga ada Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE.

Kejati Sulsel juga menetapkan inisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK, tetapi UN belum ditahan karena dalam keadaan sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp 60 miliar.

Baca juga: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Setelah ditelusuri, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eksportir Jabar Keluhkan Lonjakan Biaya Logistik & Penundaan Pengiriman Imbas Konflik Timteng
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Undian 8 Besar Piala FA: Man City Bersua Liverpool, Chelsea Lawan Tim Kasta Ketiga
• 13 menit lalubisnis.com
thumb
Trump Bantah Serang Sekolah SD hingga Tewaskan Siswa, Tuduh Iran Pelakunya
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Nadiem Larang Semua Rapat Daring Dengannya Direkam
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bluebird Lirik Mobil PHEV untuk Armada Taksi
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.