Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Zurich Indonesia menyatakan telah memenuhi syarat ekuitas minimum tahap I, dan optimistis syarat tahap II akan terpenuhi tahun ini.

Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Zurich Indonesia memastikan telah mematuhi aturan ekuitas minimum dalam POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. 

Pada aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tahap masa penyesuaian permodalan untuk industri asuransi di Indonesia. Tahap pertama hingga 31 Desember 2026 dan tahap kedua hingga 31 Desember 2028. 

Baca Juga:
BEI Pastikan Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi Tak Ganggu Pasar

Pada tahap pertama, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memenuhi nilai ekuitas minimum dengan besaran mulai Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, hingga Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional. 

Dalam hal ini, Zurich Indonesia memiliki tiga entitas perusahaan asuransi. Yakni PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Zurich Topas Life, dan PT Zurich General Tafakul Indonesia selaku entitas syariah perseroan. 

Baca Juga:
Total Aset Asuransi Tembus Rp1.214 Triliun per Januari 2026

Country Manager Zurich Indonesia sekaligus Presdir PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahja Negara mengatakan tiga entitas Zurich Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang positif sepanjang tahun lalu. 

“Kami juga diperkuat dengan kekuatan modal dari Zurich Group, di mana Zurich Insurance Group membukukan pencapaian rekor tertinggi untuk perolehan profit tahun lalu,” tutur Eddi dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026). 

Baca Juga:
Bangun Lagi Kepercayaan Publik, Industri Asuransi Diminta Perkuat Tata Kelola

Sehingga, lanjut Eddie, perseroan telah memenuhi kewajiban modal minimumnya sesuai ketentuan OJK. Dia juga mendukung aturan pemenuhan modal minimum yang ditegakkan OJK, sebab bermanfaat untuk meningkatkan fondasi tata kelola perusahaan asuransi. 

“Karena hanya dengan tata kelola yang lebih baik akan menjamin pertumbuhan industri asuransi menjadi lebih sehat dan juga sustainable,” sambungnya. 

Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan permodalan sesuai klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE), Dirut PT Zurich General Tafakul Indonesia, Hilman Simanjuntak, optimistis pihaknya dapat memenuhi lewat perolehan laba bersih secara organik. 

Dia memastikan Zurich Indonesia mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mulai dari spin-off unit syariah hingga pemenuhan syarat permodalan. Bahkan, kata Hilman, spin-off Zurich Syariah lebih cepat terealisasi dari target yang ditetapkan dalam regulasi. 

“Termasuk ekuitas minimum sudah memenuhi juga, persyaratan 2028 pun saya pikir tahun ini dapat terpenuhi lewat akumulasi profit. Namun di luar itu pun Zurich Group sendiri sudah kuat secara modal, jadi kalau pun ada kebutuhan, akan di-support,” tutur Hilman. 

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1 dari 3 Pria Gen-Z Bilang Istri Harus Patuhi Suaminya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sidang Kasus LNG: Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
49 Huntap Korban Banjir di Aceh Barat Dibangun Setelah Idulfitri
• 36 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Malang Siapkan Kanal Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis untuk Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan Siswa
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Rasionalisasi Fiskal: Diimpit Perang, Digerus Populisme
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.