DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Cegah Risiko Cyberbullying dan Kecanduan

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID— Regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia dianggap penting oleh DPR RI. Pembatasan ini dinilai menjadi langkah yang sangat penting dan mendesak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave A. F. Laksono menilai tingginya tingkat penggunaan internet di kalangan anak berpotensi menimbulkan berbagai risiko jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang memadai.

Dave menjelaskan, saat ini anak-anak menjadi kelompok yang sangat aktif di ruang digital. Dia menyebut sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata sekitar tujuh jam. “Artinya anak-anak menjadi kelompok yang sangat aktif di ruang digital,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenlu RI Serukan AS, Israel dan Iran Hentikan Serangan, Dorong Dialog Diplomasi

Menurutnya, risiko tersebut tidak hanya terbatas pada paparan konten yang tidak pantas, tetapi juga ancaman lain seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.

“Implikasinya, risiko negatif yang dihadapi anak di ruang digital menjadi sangat besar, di antaranya terpapar konten pornografi, cyberbullying, penipuan daring, serta potensi kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental, perkembangan sosial, serta proses belajar anak,” tambahnya.

Karena itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menilai kebijakan pembatasan usia akses media sosial merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Menurutnya, negara perlu memastikan pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan terhadap tumbuh kembang generasi muda.

“Kebijakan ini merupakan upaya negara untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi digital dengan pelindungan terhadap tumbuh kembang anak dan generasi muda Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Tenang! BBM dan Sembako Aman Jelang Lebaran, Jangan Panic Buying

Terkait regulasi yang akan digunakan, Dave menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat melalui berbagai aturan yang telah diterbitkan.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengaturan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Kerja sama antara pemerintah dan perusahaan platform digital juga menjadi faktor kunci dalam implementasi kebijakan ini, khususnya dalam penguatan mekanisme verifikasi usia pengguna.

“Dengan dukungan teknologi dari platform digital serta pengawasan dari berbagai pihak, penerapan kebijakan pembatasan usia ini diharapkan dapat berjalan secara lebih realistis dan efektif dalam pelindungan anak,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Butuh Modal Ekspansi, TBS Energi (TOBA) Bakal Rights Issue 1,39 Miliar Saham
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisah Amelia Khairani Sutrisno, Masinis MRT Jakarta Lulus S2 dari Inggris
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
JPU Ungkap Anggaran Pengadaan Chromebook Sentuh Rp 9,3 T, Hanya Dipakai Sekali Setahun
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Undian 8 Besar Piala FA: Man City Bersua Liverpool, Chelsea Lawan Tim Kasta Ketiga
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Perang AS-Iran Makan Korban Arab Saudi, "Proyek Gila" Bisa Kacau
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.