Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengingatkan umat Muslim untuk mendahulukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo sebelum menunaikan zakat fitrah. Meski zakat fitrah merupakan kewajiban di bulan Ramadan, penyelesaian kewajiban kepada sesama manusia melalui utang piutang tetap menjadi prioritas utama.
"Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," ujar Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga :
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Diresmikan 12 MaretAdib menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang baru lahir di bawah tanggungan kepala keluarga. Namun, jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka pembayaran zakat fitrah dapat tetap diprioritaskan untuk mensucikan diri dan membantu kaum duafa.
Zakat fitrah berfungsi sebagai wujud kepedulian sosial yang dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap jiwa Muslim.
Terkait besaran zakat pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp50 ribu per jiwa.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Adib menekankan, zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa. Melalui pembayaran yang tepat waktu, manfaat zakat diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu tepat saat hari raya tiba.




