Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol. Obat tersebut masuk dalam kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diawasi karena berpotensi disalahgunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan tramadol termasuk dalam daftar obat-obat tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi BPOM.
“Tramadol itu masuk menurut keputusan Peraturan Badan POM nomor 12, itu adalah obat-obat tertentu,” kata Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, tramadol pada dasarnya merupakan obat yang digunakan untuk meredakan nyeri. Namun dalam praktiknya, obat tersebut kerap disalahgunakan.
“Nah sekarang kita bicara Tramadol. Tramadol adalah obat yang berfungsi untuk menurunkan merupakan antiinflamasi, antinyeri, tetapi banyak disalahgunakan. Itu kita masukkan kepada obat-obat tertentu,” kata Taruna.
Menurut Taruna, penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat menimbulkan efek tertentu pada tubuh, terutama jika dikonsumsi bersamaan dengan obat lain.
Ia juga menjelaskan bahwa efek seperti high dan halusinasi umumnya berkaitan dengan zat narkotika, namun kondisi serupa juga bisa muncul jika obat tertentu disalahgunakan.
“Kalau obat-obat narkotik itu adalah produk-produk yang mengandung zat-zat narkotik. Dia bisa menyebabkan high, menyebabkan halusinasi, dan sebagainya,” jelasnya.





