FAJAR, MAKASSAR – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar di Sulsel mendapat dukungan besar dari masyarakat sipil.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam membongkar perkara ini.
Djusman menilai bahwa langkah Kejati Sulsel saat ini merupakan sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Dia mengaku telah memantau kasus ini sejak awal bergulir pada November 2025 lalu. Pihaknya konsisten mendesak kejaksaan untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum konkret, termasuk penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sejak kasus itu bergulir bulan November kemarin, saya dari awal sudah meminta kejaksaan untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jadi, tidak ada alasan bagi kami sebagai pegiat antikorupsi untuk tidak memberikan apresiasi,” ujar Djusman, Selasa (10/3/2026).
Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Lebih lanjut, Djusman mendesak Kejati Sulsel untuk terus melakukan pengembangan penyidikan tanpa pandang bulu. Menurutnya, dalam modus operandi korupsi anggaran seperti ini, sangat mungkin melibatkan kolaborasi antara eksekutif, pihak perusahaan, hingga oknum legislatif.
Menurutnya, praktik korupsi sistematis melibatkan pengambil kebijakan yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Apabila penyidikan berkembang hingga ke unsur DPRD, penyidik diminta tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan hukum sesuai bukti yang ada.
Semakin banyaknya pihak yang diperiksa, sebut dia, menunjukkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja.
“Siapa pun yang terlibat, entah itu eksekutif maupun legislatif, silakan ditindak tegas. Jangan ada pandang bulu dan perlakuan diskriminatif,” tegasnya.
Menaruh Harapan pada Kejati Sulsel
Meski menuntut transparansi dan keberanian, Djusman menyatakan pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses teknis penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Ia menyatakan optimisme dan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Sulsel dalam menangani kasus-kasus besar selama ini.
“Kita serahkan semua ke pihak kejaksaan. Kita harus percaya dengan kinerja kejaksaan yang selama ini memang patut diacungi jempol dalam menangani kasus besar,” tutup Djusman.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas 2024. (*)





