Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperketat peredaran obat jenis tramadol. Sebab, belakangan ini penjualan obat keras itu makin marak dijual bebas di kios-kios atau toko-toko kecil.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tramadol termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang pengawasannya menjadi perhatian khusus karena berpotensi disalahgunakan.
“Tramadol itu masuk menurut keputusan Peraturan Badan POM nomor 12, itu adalah obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu itu kami baru tambahkan tahun lalu satu lagi item yang namanya ketamin,” ujar Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Ia menerangkan, kategori obat-obat tertentu berbeda dengan narkotika. Obat dalam kategori ini pada dasarnya merupakan obat keras yang umum digunakan untuk keperluan medis, seperti untuk pereda nyeri, namun sering disalahgunakan.
“Obat-obat tertentu adalah sebetulnya itu obat-obat keras tapi umum digunakan karena misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa capek, dan sebagainya. Itu disebut obat-obat tertentu kenapa? Karena dia sering disalahgunakan” ujarnya.
Terkait maraknya laporan penjualan tramadol secara bebas di masyarakat, BPOM mengaku telah menerima sejumlah laporan dan saat ini tengah melakukan proses penelusuran.
“Ada memang betul, saya atensi ini karena masuk laporan ke bidang pengawasan obat di kedeputian 1 dan kedeputian 4 di Badan POM. Dan kita sekarang on-progress lagi mengintelijen mereka, dan dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan,” kata Taruna.
Ia menambahkan, proses penyelidikan saat ini masih berjalan sehingga belum dapat diungkap secara rinci. Namun BPOM memastikan akan menindak tegas kasus penyalahgunaan maupun distribusi ilegal obat tersebut.
“Jadi intinya Badan POM tegas akan bertindak terhadap obat-obat tertentu ini termasuk penyalahgunaannya, distribusinya, dan penjualannya," ujarnya.




