- Panglima TNI menetapkan status Siaga 1 untuk seluruh prajurit melalui Surat Telegram Nomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026.
- Peningkatan status siaga ini bertujuan mengantisipasi perkembangan situasi domestik dipengaruhi konflik di kawasan Timur Tengah.
- Ketua DPR Puan Maharani akan meminta klarifikasi resmi dari TNI mengenai urgensi penetapan status Siaga 1 tersebut.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor TR/283/2026.
Menanggapi hal itu, Puan menyatakan bahwa DPR melalui komisi terkait akan segera meminta klarifikasi dari pihak TNI.
Ia menilai, meskipun kesiapsiagaan adalah hal yang lumrah bagi aparat keamanan, namun penetapan status Siaga 1 di tengah situasi saat ini memerlukan penjelasan yang transparan.
"Terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," ujar Puan Maharani saat ditemui usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Puan menekankan bahwa pada dasarnya aparat penegak hukum maupun TNI memang harus selalu dalam posisi siap siaga.
Namun, ia mempertanyakan urgensi dari keluarnya surat telegram resmi mengenai Siaga 1 tersebut dalam dinamika situasi nasional maupun global saat ini.
"Sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga. Namun, kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua DPR menegaskan bahwa pendalaman mengenai alasan di balik penetapan status Siaga 1 ini akan dilakukan melalui mekanisme kerja di DPR RI, yakni melalui rapat dengan Komisi I yang membidangi pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Puan Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei
"Nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan dengan status siaga 1. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026.
Telegram itu diteken Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026.
Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa peningkatan status kesiapsiagaan dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di dalam negeri yang dipengaruhi konflik di kawasan Timur Tengah.
Status siaga itu berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.




