Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
“Iya betul terkait kasus tersebut. Yang didapat dokumen dan BBE,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Komisioner Ombudsman yang rumahnya digeledah Kejagung adalah Yeka Hendra Fatika. Dia belum berkomentar soal penggeledahan tersebut.
Kejaksaan Agung belum menjelaskan konstruksi perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut perkara ini terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara CPO.
Dia menyinggung soal keterkaitan penggeledahan tersebut adalah terkait adanya rekomendasi Ombudsman.
Berawal ketika adanya vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi CPO. Kejagung mengungkap ada dugaan suap di balik putusan lepas itu. Sejumlah hakim kemudian dijerat sebagai tersangka dan kini masih dalam proses persidangan.
Kejagung juga menjerat sejumlah pengacara sebagai pihak pemberi suap. Termasuk Ariyanto dan Marcella Santoso.
Namun, kemudian terungkap bahwa selain suap hakim, diduga ada upaya lain yang dilakukan Marcella Santoso dkk.
Merujuk dakwaan, ada beberapa perbuatan yang dilakukan. Salah satunya menyiapkan skema non-yuridis alias di luar persidangan.
Perbuatan itu termasuk membuat laporan ke Ombudsman, mengajukan gugatan perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pemberian suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas.
Selain itu, Junaedi bersama dengan Marcella dan Tian Bahtiar disebut melakukan operasi media dengan maksud membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif. Seolah-olah penanganan kasus korupsi CPO yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak benar dan tidak berdasar.
Marcella dihukum 14 tahun penjara, sedangkan Ariyanto dihukum 16 tahun penjara.
Perihal laporan ke Ombudsman dan gugatan ke PTUN itu yang diduga mendasari Kejagung melakukan penggeledahan. Belum ada keterangan dari pihak Ombudsman mengenai penggeledahan tersebut.





