KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.
Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.
Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban menjadi tersangka tidak terulang lagi.
#RDPU #o'brien #KOMISIIIDPR
Baca Juga: Peresmian 218 Jembatan di Sejumlah Wilayah Digelar Secara Virtual
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- RDPU
- KOMISI III DPR
- OBRIEN





