Komisi III DPR Pastikan Status Tersangka Nabila O Brien Sudah Dicabut

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.

Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.

Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban menjadi tersangka tidak terulang lagi.

#RDPU #o'brien #KOMISIIIDPR

Baca Juga: Peresmian 218 Jembatan di Sejumlah Wilayah Digelar Secara Virtual

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • RDPU
  • KOMISI III DPR
  • OBRIEN
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marc Klok Bongkar Ucapan Penting John Herdman: FIFA Series Jadi Titik Awal Baru Timnas Indonesia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Sumut Ingatkan Pejabat Pemprov Baru Hindari Pungli
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Resmikan 218 Jembatan di Wilayah Bencana Sumatera dan Daerah Terpencil
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,9 Ton
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump Klaim Siapkan Skenario Akhiri Perang Timur Tengah
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.