Liputan6.com, Jakarta - Misteri penemuan mayat perempuan tinggal tulang di rumah kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata suami siri korban.
Pelaku Ahmad Ronny Hasiholan (44) diringkus tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (8/3/2026). Korban diketahui bernama DH (55). Jasadnya ditemukan di dalam kamar rumahnya di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Advertisement
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, korban dan pelaku menikah siri pada 31 Desember 2024 si Kelapanunggal, Bogor.
Sejak awal pernikahan keduanya tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal hingga April 2025. Pada April 2025 pasangan ini pindah ke rumah korban di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“Kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2025 Korban dengan tersangka bertengkar, hingga Korban berteriak-teriak mengusir tersangka," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Saat cekcok, pelaku menutup mulut korban. Korban melawan dengan mencakar. Pelaku lalu mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat leher korban untuk memastikan korban tewas. Setelah itu jasad korban ditarik ke kamar dan ditutup karpet.
“Tersangka menunggu sekitar satu jam memastikan korban sudah tidak bernyawa,” ujar Resa.
Setelah itu pelaku mengambil ponsel korban dan kabur dari rumah menggunakan sepeda motor milik korban.




