JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga berkas permohonan perlindungan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Bripda Mesias Siahaya terhadap seorang anak berinisial AT di Kota Tual, Maluku hingga tewas.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ketiga permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa, yakni korban, seorang saksi, dan keluarga korban.
“Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Keluarga Pelajar Tewas Dianiaya Brimob di Tual Ajukan Perlindungan ke LPSK
Menurut dia, permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses persidangan serta rehabilitasi psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian LPSK setelah lembaga tersebut secara proaktif menjangkau saksi dan keluarga korban di Kota Tual pada 5-7 Maret 2026.
Penjangkauan dilakukan untuk memperoleh informasi awal sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.
Selain itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di daerah, termasuk Kepolisian Resor Tual, Polda Maluku melalui Propam, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tual.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK juga melakukan analisis ancaman terkait potensi kerawanan sosial yang dapat muncul akibat peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan konflik horizontal yang dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Usai Brimob Tewaskan Pelajar di Tual, Polri Perkuat Pengawasan
Temuan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tual sebagai bagian dari upaya antisipasi dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Dalam perspektif perlindungan saksi dan korban, kata dia, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga menyebabkan kematian terhadap seorang anak.
Selain korban yang meninggal dunia, kakak korban yang berinisial NS juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan dan membutuhkan penanganan medis.
Susilaningtias mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, terduga pelaku telah diamankan Polres Tual dan kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam koordinasi dengan pemerintah daerah, LPSK juga menerima informasi mengenai keterbatasan tenaga psikolog forensik di wilayah tersebut untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Baca juga: Kompolnas Minta Proses Pidana Bripda Mesias Siahaya Dipercepat
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan korban dan keluarga dapat berjalan secara terpadu," ujarnya
Karena itu, LPSK membuka kemungkinan memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik apabila terdapat permohonan resmi dari instansi terkait serta persetujuan dari korban atau keluarga.





