JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku membuat sebuah grup WhatsApp sebelum dia resmi menjabat menteri.
Tapi, grup yang dibuat Nadiem bukan bernama ‘Mas Menteri Core Team’.
Hal ini Nadiem jelaskan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
“Tidak benar (buat grup Mas Menteri Core Team). Nah, saya yang membuat grup, tapi namanya itu Edu Org,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Grup ‘Edu Org’ dibuat sekitar bulan Agustus 2019.
Baca juga: Di Sidang Chromebook, Nadiem Ditanya Jaksa soal Kasus Google Cloud di KPK
Saat itu, Nadiem baru mendengar bocoran dia akan dilantik menjadi Menteri Pendidikan.
“Grup ini dibentuk di sekitar bulan Agustus atau apa. Pada saat saya pertama menerima bocoran bahwa saya mungkin akan diangkat menjadi Menteri Pendidikan,” jelas Nadiem.
Dia mengatakan, membuat grup ‘Edu Org’ sebagai persiapan jika benar menjadi menteri.
“Jadi, saya membuat grup itu karena saya tidak punya latar belakang pendidikan. Saya hanya punya latar belakang di swasta, di bidang teknologi, dan di bisnis. Tapi, saya punya passion yang sangat besar untuk pendidikan,” jelasnya.
Nadiem mengaku sengaja membuat grup itu juga untuk merekrut orang-orang yang kemungkinan bisa membantunya nanti.
“Saya membuat grup ini dengan memprioritaskan orang-orang di berbagai expertise (keahlian) mereka sendiri yang punya kemungkinan besar, punya motivasi untuk bergabung dalam tim, dalam melakukan transformasi pendidikan,” imbuhnya.
Baca juga: Periksa Nadiem di Sidang Chromebook, Jaksa Singgung Amanat Mencerdaskan Bangsa di UUD 1945
Adapun, grup “Edu Org” ini kemudian berganti nama menjadi “Mas Menteri Core Team” usai Nadiem dilantik menjadi Mendikbud menggantikan Muhadjir Effendy.
Beberapa anggota dalam grup WhatsApp ini berujung menjadi staf khusus menteri, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Harga Chromebook di Daerah Capai Rp 6-7 Juta per Unit, Jaksa: Wow!
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





