JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada April 2026 ini.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, saat ini Baleg masih melakukan proses harmonisasi terhadap draf RUU tersebut melalui berbagai rapat pembahasan.
“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Bob dalam rapat di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Skema ‘Jual Putus Lagu dengan Kewajiban Royalti
Dia mengakui pembahasan revisi UU Hak Cipta cukup dinamis karena sebelumnya sempat hampir selesai.
Tetapi dalam perjalanannya mengalami sejumlah perubahan, yang membuat prosesnya menjadi lebih panjang.
“Ini memang sangat menarik sekali, unik ini Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan lah ya Teh Melly Goeslow ya,” ujar dia.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, pembahasan RUU Hak Cipta akan terus berlanjut dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang telah dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Baca juga: Label Musik Minta RUU Hak Cipta Atur Konten Lagu Buatan AI
“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan yang namanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini pendalaman terkait penggunaan AI (Artificial intelligence). Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja kali ya Pak Martin di Hak Cipta nih supaya clear dulu,” ungkap Bob Hasan.
Bob menuturkan, pembahasan lanjutan juga akan dilakukan pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026.
Dia berharap proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat segera diselesaikan setelah rangkaian rapat tersebut.
“Lanjut 9 April Kamis itu ada Hak Cipta lagi. Ya syukur Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai, Mas Once Mekel,” pungkasnya.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang dalam proses penyusunan draf oleh DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Baca juga: Tekan Pembajakan, Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Master Rekaman
Baleg DPR RI telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan aturan tersebut.
Salah satu fokus utama revisi adalah reformasi sistem royalti bagi musisi.
Dalam pembahasan, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, sedangkan pelunasan sisanya dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.
Dalam proses penyusunan draf, Baleg melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label, guna merumuskan aturan yang dinilai lebih sehat bagi ekosistem musik di Indonesia.





