Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Reza Gladys membawa sejumlah bukti untuk membantah gugatan Nikita. Bukti tersebut berupa dokumen yang autentik.
Salah satu yang disoroti adalah surat dari kepolisian yang disebut dapat mematahkan tuduhan Nikita soal skincare berbahaya yang diproduksi Reza Gladys.
"Tadi kami sudah sampaikan salah satu alat buktinya tentang itu, penghentian laporan yang dibuat oleh Penggugat (Nikita) itu sendiri. Artinya, kami mau sampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tidak benar," tegas Julianus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys usai persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan polisi terkait produk kosmetik milik kliennya tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya tentang hal ini untuk mengeluarkan surat, bukan SP3 ya, tapi SP2Lidik. Harus dibedakan ya. Kalau SP3 itu kan sudah naik sidik. Ini masih lidik sudah dihentikan," tambahnya.
Pihak Reza Gladys juga menyinggung uang senilai Rp4 miliar yang selama ini diklaim pihak Nikita sebagai bagian dari perjanjian kerja sama.
Kuasa hukum dr. Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum, mempertanyakan klaim tersebut. Menurutnya, aneh jika kesepakatan bernilai miliaran rupiah tidak memiliki dokumen tertulis.
"Sementara katanya ada perjanjian dengan dokter Reza yang nilainya katanya empat miliar, tapi tidak tertulis. Lucunya dua puluh juta tertulis, empat miliar tidak tertulis," sindir Robert.
Robert bahkan menyebut uang Rp4 miliar itu bukan bentuk kerja sama bisnis, melainkan terkait dugaan pemerasan.
"Dokter Reza memberikan empat miliar diperasan itu, dengan catatan kalau empat miliar tidak dikasih maka Nikita akan terus menjelek-jelekkan dokter Reza. Itu faktanya ya," ungkap Robert.
Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen bukti, sidang akan berlanjut pada 31 Maret 2026 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat. (*)
Artikel Asli




