Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membuktikan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal (PETI). Deretan dompeng alat rakit PETI dimusnahkan sebagai efek jera.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penindakan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres menurunkan tim yang dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli untuk melakukan observasi di lapangan.
"Tim kemudian menuju ke lokasi pada pukul 09.10 WIB pagi tadi dan menemukan ada belasan alat rakit PETI dalam keadaan tidak beraktivitas," kata AKBP Hidayat, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Hidayat mengatakan sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku hanya ada belasan rakit PETI yang berjejer di tepian sungai. Terhadap temuan alat rakit PETI tersebut, pihaknya langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Untuk alat rakit PETI sebanyak 12 unit kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera," imbuhnya.
Hidayat menyampaikan penindakan ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
"Aktivitas PETI bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merusak ekosistem alam yang menjadi warisan bagi anak cucu kita di masa depan," katanya.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terhadap ekosistem sesuai semangat Green Policing.
"Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran," tutupnya.
(mea/dhn)





