JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi, Selasa (10/3/2026).
“Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses ya, atau proyek-proyek di produksi batubara ya, di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi mengatakan, Japto diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dia mengatakan, penyidik masih mendalami peran penting dari ketiga korporasi tersebut dan dugaan aliran uang termasuk kaitannya dengan Japto.
Baca juga: KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Terkait Batu Bara
“Ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP (Japto), tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB.
Japto terlihat ditemani dua orang berpakaian rapi, sementara Ketum PP itu terlihat mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam.
KPK mengatakan, Japto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batubara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Baca juga: Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.





