Bank Indonesia Sesuaikan Operasional Selama Periode Libur Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bank Indonesia menetapkan pengaturan kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026.

Bank Indonesia Sesuaikan Operasional Selama Periode Libur Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bank Indonesia menetapkan pengaturan kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026. Periode tersebut dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa, 24 Maret 2026.

Adapun jadwalnya sebagai berikut:

Baca Juga:
Industri Tekstil dan Alas Kaki Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Ramadan hingga Idulfitri

1. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi. 

Baca Juga:
Peneliti BRIN Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.  

Baca Juga:
Prakiraan Idulfitri 2026 Versi BMKG, Berpotensi Jatuh pada 21 Maret?

3. Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)

Layanan tetap beroperasi penuh.      

4. Layanan Kas

Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan. 

5. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas​

Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.

6. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

7. Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)

INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index tidak terbit.

Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

(NIA DEVIYANA)

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AD Bangun 200 Jembatan Garuda, Percepat Pemulihan Pascabencana | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Siasat Pramono Atasi Sampah Longsor di TPST Bantargebang
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kemenperin Tingkatkan Standar Kualitas Emas Demi Pacu Daya Saing Industri Perhiasan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Kepri Kerahkan 1.536 Personel Gabungan Amankan Lebaran 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lagi! Pentolan Astra Serok Saham ASII Senilai Rp1,51 Miliar
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.