JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat digelar secara langsung ataupun tidak langsung.
Mahfud mengatakan, hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 72/PUU-II/2004 dan 73/PUU-II/2004.
"Pilkada itu langsung atau tidak langsung? Seperti kata Pak Jimly tadi, kalau mau dibahas lagi saja enggak apa-apa. Karena pada dasarnya, kalau berdasarkan putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73, itu jelas mengatakan, Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa," kata Mahfud, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Oleh karenanya, Mahfud mempersilakan pemangku kebijakan memilih ingin menggunakan sistem Pilkada langsung atau tidak langsung.
Baca juga: Mengingat Kembali Larangan Politik Dinasti di Pilkada yang Dibatalkan MK...
Asalkan, keputusan ini diambil dengan persetujuan dan kesepakatan dengan masyarakat Indonesia.
"Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72, 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke langsung. Itu yang disebut open legal policy," tutur dia.
Sebagai informasi, wacana Pilkada tidak langsung atau via DPRD kembali mencuat belakangan.
Sebanyak lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang
Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan Pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Baca juga: PKB DKI Kukuhkan Pengurus, Bidik Pemilih Muda pada Pilkada 2029
Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.
Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan Pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.





